Korupsi menurut
Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak
lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan
suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Pengertian
Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah
yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum
di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran
norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian,
penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang
diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No.
31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No.
31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah,
MA.Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang
masih "mendewakan" materi telah "memaksa" terjadinya
permainan uang dan korupsi. "Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan
seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat,"
Menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. penyebab seseorang
melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan
yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu
ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara
berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Jadi,
jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu
penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap
kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.
Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat
kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam
memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan
kesalahan dalam mengakses kekayaan.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui, ada empat faktor dominan
penyebab merajelalanya korupsi di Indonesia, yakni faktor penegakan hukum yang
masih lemah, mental aparatur, kesadaran masyarakat yang masih rendah, dan
`political will.` "Dari empat faktor itu telah menyebabkan uang negara
dikorupsi lebih kurang Rp300 triliun tiap tahunnya," katanya.
Erry R.Hardjapamekas, ia menyebutkan tingginya kasus korupsi
di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: (1) Kurang keteladanan
dan kepemimpinan elite bangsa, (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (3) Lemahnya
komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (4)
Rendahnya integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan internal di
semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (6) Kondisi
lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya
keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Goenawan Wanaradja, SH,MH Salah satu penyebab yang paling
utama dan sangat mendasar terjadinya Korupsi di kalangan para Birokrat, adalah
menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral, dan etika sang Birokrat itu
sendiri. Kemiskinan –kata orang– merupakan akar dari persoalan; tanpa
kemiskinan tidak akan ada korupsi. Apabila kemiskinan merupakan penyebab
korupsi, bagaimana menjelaskan mengapa mereka yang terlibat korupsi
besar-besaran justru bukan orang miskin; banyak diantara mereka adalah
orangorang yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Fenomena bahwa korupsi tidak berbanding lurus dengan
kemiskinan dapat dijelaskan dengan “Hukum Kesepadanan Korupsi” yang dirumuskan
oleh Revrisond Baswir. Hukum ini menyatakan korupsi berbanding lurus dengan
kekayaan seseorang. Artinya, semakin kaya seseorang, semakin besar kekuasaan
yang dimilikinya dan dengan demikian semakin besar jumlah yang potensial
dikorup. Di Indonesia, dimana elitnya sangat korup, pemerintah tidak mampu
untuk membayar pegawai negeri secara memadai. Penghasilan yang tidak sepadan
ini dapat saja dianggap sebagai penyumbang sebab terjadinya korupsi pada
tingkatan rendah, kalau tidak pada seluruh sistem.
Menurut Prof. Subekti, korupsi
adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
demikian uraian yang dapat diuraikan, semoga bermanfaat bagi pembacanya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar